Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Ciri-Ciri Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Ciri-Ciri Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Posted by Cara Belajar Editing Video on Saturday, November 5, 2011

Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjadi regulasi teknis, dalam hal ini pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional indonesia (SNI). Bagi orang awam mungkin akan bingung jika disuruh membedakan helm yang SNI dan yang bukan, paling hanya melihat luarnya, kalau ada stikernya bertuliskan SNI, berarti itu helm SNI, tapi kalo sebaliknya ya bukan.

Sebenarnya ciri helm SNI seperti apa sih?

Bagi yang ingin mengetahui helm SNI berikut ciri-cirinya :

PERTAMA DARI BAHAN/MATERIAL

Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
* Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
* Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
* Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

KEDUA DARI KONSTRUKSI

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut :
o    S Antara 500 mm ? kurang dari 540 mm
o    M Antara 540 mm ? kurang dari 580 mm
o    L Antara 580 mm ? kurang dari 620 mm
o    XL Lebih dari 620 mm

4. Tempurung helm SNI terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
10. Memiliki daerah pelindung helm.
11. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
12. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
13. Helm SNI harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Demikian ciri-ciri dan kriteria helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai informasi dan bahan referansi Anda untuk memilih dan menggunakan helm yang sesuai, semoga bermanfaat....

Patuhilah Peraturan Lalu Lintas, Keselamatan Merupakan Tanggung Jawak Kita Bersama?.

Sumber      :     www.yamaholigan.com
 

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

Belajar video editing

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 
Copyright © 2014 Cara Belajar Editing Video. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger